Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tes PCR untuk Naik Pesawat, Satgas Covid-19: Supaya Aman

Kompas.com - 23/10/2021, 12:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.

Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.

"Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Kontroversi PCR Syarat Naik Pesawat, IDI Ingatkan Kengerian Juli-Agustus 2021: Kematian 2.000 Sehari

Wiku lantas menjelaskan mengapa moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR.

Menurutnya, kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.

Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.

Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.

"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.

"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," tutur Wiku.

Kemudian, saat disinggung tentang isu mafia PCR di balik adanya aturan ini, Wiku menegaskan kebijakan pemerintah sudah melalui proses koordinasi para pemangku kepentingan.

"Kebijakan tentang penanganan Covid-19 yang dibuat pemerintah telah melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.

Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Baca juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat

Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.

Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com