Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Transportasi Darat dan Laut di Daerah PPKM Level 1-2 Boleh 100 Persen

Kompas.com - 21/10/2021, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui moda transportasi darat dan laut.

Khusus aturan perjalanan transportasi darat diatur dalam surat Edaran (SE) Nomor 86 Tahun 2021. SE itu menyebutkan bahwa jumlah penumpang transportasi perjalanan darat diatur berdasarkan level PPKM suatu wilayah.

"Untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen Ini

Sementara, aturan perjalanan transportasi laut dituangkan dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021.

Sama seperti aturan perjalanan transportasi darat, jumlah penumpang moda transportasi laut juga dibatasi berdasar status level PPKM suatu wilayah.

"Untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, di daerah level 3 (sebesar) 70 persen, dan di level 1-2 diperbolehkan maksimal 100 persen," terang Adita.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang perjalanan melalui transportasi udara.

SE itu membolehkan penumpang transportasi udara melebihi 70 persen dari kapasitas. Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19.

Sementara, di terminal bandara dibatasi paling banyak 70 persen dari kapasitas waktu sibuk pada masa normal.

Terakhir, diterbitkan SE Nomor 89 Tahun 2021 tentang perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian.

SE itu mengatur jumlah penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen dari kapasitas. Sedangkan komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Aturan perjalanan moda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian mulai berlaku 21 Oktober hari ini. Sementara, aturan perjalanan udara berlaku mulai 24 Oktober.

Adita meminta seluruh operator dan sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat tapi Harus Tes

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," ujarnya.

Ia memastikan Kemenhub melalui otoritasnya di tiap moda transportasi daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satgas, juga TNI-Polri bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com