JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.
"Untuk anak2 usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Syarat PCR bagi Penumpang Pesawat Tak Berlaku di Daerah Perintis
"Jadi mereka sudah bisa bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," tegas Wiku.
Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.
Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tambah Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.