Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bakal Revisi Regulasi Terkait Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi

Kompas.com - 21/10/2021, 15:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi pada Masa Pandemi.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, dalam aturan tersebut ditetapkan tarif referensi umrah minimal Rp 26 juta.

Namun, kata dia, seiring dibukanya pintu masuk dari Arab Saudi, pemerintah akan kembali menghitung tarif referensi umrah.

Baca juga: Pemerintah Sinkronkan Aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna agar Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah

"Tahun 2021 ini kita akan revisi sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama atau naik. Kami sedang kumpulkan dampak teknis yang menjadi pertimbangannya," kata Arifin dalam diskusi secara virtual, Kamis (21/10/2021).

Arifin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, setelah teknis pelaksanaan umrah rampung, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.

"Dan rencananya akhir bulan kami melakukan geladi bersih keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan dibukanya kembali umrah untuk para jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Meski demikian, ada ketentuan bagi jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Menurut Retno, ketentuan itu tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.

Baca juga: Wajib Karantina, Ini Catatan Satgas Covid-19 untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

Selain itu, nota menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

Kemudian, di dalam nota diplomatik disebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi Covid-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi. Kedua negara juga akan memfasilitasi masuknya jemaah umrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com