JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menilai harga referensi penyelenggaran ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 perlu penyesuaian.
Kata dia, penyelenggaraan umrah di masa pandemi mengharuskan adanya penerapan protokol kesehatan sehingga memerlukan tambahan biaya.
"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (14/10/2021).
Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi contohnya, keharusan tes usap PCR yang menjadi syarat perjalanan internasional.
Baca juga: Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi
Adapun tes usap tersebut kemungkinan akan dilakukan lebih dari sekali, kemudian termasuk skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air.
"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan," ujar dia.
Nizar mengatakan, kecermatan dalam penghitungan harga referensi ini sangat penting sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditoleransi, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi," ungkapnya.
"Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp 26 juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Arab Saudi Butuh Data Jemaah Umrah, Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dan Siskopatuh
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umrah untuk jemaah Indonesia.
Ia mengatakan, hal tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.
"Nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut, kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (9/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.