Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, dalam aturan tersebut ditetapkan tarif referensi umrah minimal Rp 26 juta.
Namun, kata dia, seiring dibukanya pintu masuk dari Arab Saudi, pemerintah akan kembali menghitung tarif referensi umrah.
"Tahun 2021 ini kita akan revisi sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama atau naik. Kami sedang kumpulkan dampak teknis yang menjadi pertimbangannya," kata Arifin dalam diskusi secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Arifin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, setelah teknis pelaksanaan umrah rampung, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
"Dan rencananya akhir bulan kami melakukan geladi bersih keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan dibukanya kembali umrah untuk para jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.
Meski demikian, ada ketentuan bagi jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Menurut Retno, ketentuan itu tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.
"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.
Selain itu, nota menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.
Kemudian, di dalam nota diplomatik disebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi Covid-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi. Kedua negara juga akan memfasilitasi masuknya jemaah umrah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/15174711/kemenag-bakal-revisi-regulasi-terkait-referensi-biaya-umrah-di-masa-pandemi