Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dua Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sepekan...

Kompas.com - 21/10/2021, 07:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang berdekatan.

Lembaga antirasuah itu berhasil menangkap 2 kepala daerah maupun pihak swasta yang terlibat transaksi suap bernilai miliaran rupiah tersebut.

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dan lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Sumatera Selatan, ditangkap dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus Dodi bermula ketika Pemkab Muba akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi, di antaranya proyek-proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Untuk melaksanakan proyek itu, Dodi diduga memberi arahan dan kepada Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari agar proses lelang direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi diduga menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek pekerjaan di Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, agar perusahaannya memenangkan empat proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," ujar Alex

Ia mengatakan, perusahaan milik Suhandy tercatat memenanangkan empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang Susul Ayahnya Masuk Penjara

Proyek-proyek itu adalah rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (Rp 3,4 miliar), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (Rp 3,3 miliar), dan normalisasi Danau Ulak Ria (Rp 9,9 miliar).

"Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)," kata Alex.

OTT bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021) malam.

Menurut Alex, uang itu nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Heman Mayori dan Eddi Umari.

Dari data transaksi perbankan, ucap dia, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com