Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran di Bioskop pada PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Boleh Terima Pengunjung 50 Persen

Kompas.com - 19/10/2021, 10:33 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran di bioskop pada daerah PPKM level tiga sudah diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine-in) sebesar 50 persen.

Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 berkaitan dengan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

"Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Selain itu, pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kapasitas Dine In dan Jam Buka Resto-Kafe Masih Dibatasi

Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tulis Inmendagri tersebut.

Adapun PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu, yakni 19 Oktober-8 November 2021.

Penerapan kebijakan itu satu minggu lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku PPKM Jawa-Bali.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Dine-in di Mobil, Jok Depan Jangan Dijadikan Sandaran

Airlangga yang juga Koordinator PPKM luar Jawa Bali mengatakan, situasi pandemi virus corona di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.

Per 16 Oktober 2021 tidak ada satu pun provinsi yang berada di level 4. Dari 27 provinsi, satu berada di level 3 yaitu Kalimantan Utara.

Kemudian, 23 provinsi berada di level 2, dan tiga lainnya berada di level 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com