Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 berkaitan dengan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
"Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tulis Inmendagri tersebut.
Adapun PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu, yakni 19 Oktober-8 November 2021.
Penerapan kebijakan itu satu minggu lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku PPKM Jawa-Bali.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Airlangga yang juga Koordinator PPKM luar Jawa Bali mengatakan, situasi pandemi virus corona di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Per 16 Oktober 2021 tidak ada satu pun provinsi yang berada di level 4. Dari 27 provinsi, satu berada di level 3 yaitu Kalimantan Utara.
Kemudian, 23 provinsi berada di level 2, dan tiga lainnya berada di level 1.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/10332961/restoran-di-bioskop-pada-ppkm-level-3-luar-jawa-bali-boleh-terima-pengunjung