JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta polisi memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi warga dalam melaksanakan tugas, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa.
Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Baca juga: Viral di Medsos, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Handphone Warga?
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan yang bukan bagian dari proses penyidikan merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.
"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Wahyudi menuturkan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan tempat, badan, atau pakaian seseorang diatur dalam Pasal 32-37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan...
Penggeledahan, lanjut dia, dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Selain bermasalah dalam kacamata hukum acara, tindakan polisi menyamakan identitas dan telepon genggam adalah kekeliruan," kata Wahyudi.
"Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Tidak boleh dibuka secara semena-mena," ujarnya.
Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam Pasal 32-33 tertuang aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.
Baca juga: Aksi Sigap Polisi Tanggapi Pidato Jokowi soal Pinjol dan Ironi Tagar #PercumaLaporPolisi