JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, satu tersangka kasus pinjaman online ilegal yang melarikan diri merupakan pemodal.
Tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) itu berinisial ZJ.
Helmy menyebut, ZJ menyediakan alat-alat hingga merekrut karyawan untuk menjadi debt collector dan SMS blaster untuk pinjol ilegal.
"Tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi keasusilaan tadi," ujar Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO
ZJ beralamat di Tangerang, Banten. Namun, dia tidak dapat ditemukan di lokasi ketika polisi datang ke alamat tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan yang didanai ZJ.
Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.
"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.
Baca juga: Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan
Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.