JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau masyarakat yang ingin meminjan uang sebaiknya mencari penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar resmi.
Wimboh menuturkan, saat ini ada 107 pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Dia melanjutkan, pada realitasnya banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK.
Akibatnya, dampak di lapangan menjadi merugikan masyarakat sendiri.
"Kalau ini tidak terdaftar, excessnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ungkap Wimboh.
"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, pemerintah akan memproses hukum penyedia layanan pinjol ilegal.
Saat ini, OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah memiliki surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.
"Kita telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum," tutur Wimboh.
Penertiban ini menurutnya akan menyasar berbagai bentuk pinjol, baik koperasi, payment, maupun peer to peer lending.
Tujuan dari penertiban ini adalah agar memberikan efek jera kepada pinjol yang tidak terdaftar.
"Agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri dan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.
"Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal," tegasnya.
Sementara itu, untuk pinjol yang sudah terdaftar akan terus ditingkatkan pembinaannya agar bisa memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah dan penagihan harus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan dampak buruk di lapangan.