Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2021, 21:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan telah merangkum 107 penyedia layananan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar resmi.

Seluruhnya pun sudah diunggah di situs web resmi OJK, yakni ojk.go.id.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan informasi tersebut sebagai referensi jika ingin meminjan uang.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan

Menurut Wimboh, informasi tersebut penting agar masyarakat tidak dirugikan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Sebab, kata dia, di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK.

"Kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ujar Wimboh.

Sementara itu, dilansir dari website resmi OJK, keterangan pinjol yang telah terdaftar resmi dilengkapi dengan perusahaan penyedia jasa, alamat website, sistem aplikasi online yang digunakan, keterangan terdaftar dan jenis usahanya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi ini bisa mengakses website ojk.go.id.

Kemudian, di halaman utama website akan muncul keterangan daftar fintech yang telah resmi terdaftar di OJK.

Keterangan ini disertai perintah "Klik di sini" yang dapat digunakan untuk mengakses informasi rincian daftar fintech atau pinjol yang terdaftar.

Baca juga: Sejak 2018, Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal

Masyarakat dapat menggunakan perintah tersebut untuk mengakses data 107 pinjol yang dimaksud.

Nantinya, daftar 107 pinjol dapat ditampilkan dalam format Pdf dan bisa diunduh secara gratis.

Selain itu, daftar juga dilengkapi informasi terkini mengenai perkembangan terbaru pinjol yang mendapat keterangan terdaftar dari OJK.

Selain menggunakan cara tersebut, masyarakat juga dapat melakukan scroll di halaman utama website.

Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Seluruh Pengelola Pinjol Ilegal

Di bagian bawah halaman utama, tepatnya pada kolom informasi terkini terdapat pengumuman daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Klik pada informasi tersebut untuk bisa mengakses daftar 107 pinjol yang terdaftar maupun informasi tambahan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com