Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Beri Penjelasan dan Solusi bila Tolak Laporan Masyarakat

Kompas.com - 15/10/2021, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan, polisi agar memberikan penjelasan serta solusi jika menolak laporan yang disampaikan masyarakat.

“Ketika polisi menolak laporan itu idealnya disertai penjelasan, nah itu kan transparansi. Kemudian pertanggungjawaban publiknya harus jelas itu kan akuntabilitas,” sebut Trubus pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

“Kalau laporan masyarakat kemudian solusinya apa? Jadi polisi harus tetap memberi solusi. Nah, ini yang tidak berjalan,” jelas dia.

Trubus mengatakan, munculnya berbagai tagar #PercumaLaporPolisi merupakan imbas dari Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Di dalam aturan itu, ia menjelaskan, polisi bisa menentukan akan menerima atau menolak suatu laporan.

“Kalau di Perkapolri sebelumnya yaitu Nomor 12 Tahun 2009 itu kata-katanya wajib menerima (laporan). Jadi tidak bisa menolak,” ungkap dia.

Baca juga: Muncul #PercumaLaporPolisi di Medsos, Polri Perlu Lakukan Reward And Punishment

Jika mengacu pada Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, Trubus melanjutkan, setiap laporan masyarakat harus diselidiki lebih dulu.

“Dalam bahasa lainnya harus dilakukan kajian. Apakah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Trubus.

Dampak atas hadirnya perkap baru itu, menurut dia, masyarakat merasa kecewa dan kepercayaan publiknya menurun ketika laporannya ditolak polisi.

Di sisi lain, polisi bisa menyiapkan berbagai alasan untuk tidak meneruskan perkara yang diadukan.

“Padahal, masyarakat itu tidak tahu, tahunya kalau punya masalah ya lapor polisi karena polisi dinilai tangan kanan negara untuk mengayomi,” tuturnya.

Tagar #PercumaLaporPolisi ramai digaungkan di media sosial dua pekan belakangan.

Kemunculannya ditengarai oleh reportase Project Multatuli pada seorang ibu yang bercerita bahwa kepolisian menutup laporannya terkait dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anaknya.

Pelaku pemerkosaan diduga merupakan ayah kandung para korban.

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan...

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik hingga Mabes Polri menurunkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangani perkara ini.

Setelah itu tagar #PercumaLaporPolisi kembali muncul ketika sebuah video tentang anggota polisi membanting mahasiswa yang berunjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Tagar ini kemudian menjadi sebuah gerakan masyarakat di media sosial untuk menginformasikan dan mengkritik sejumlah penanganan perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com