JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
SK tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Ganip menuturkan, dalam SK ini ditetapkan sejumlah bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.
"Dua bandar udara (Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi), tiga pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara atau PLBN (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional," ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Ganip melanjutkan, di dalam SK juga ditetapkan Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pelayanan di Wisma Atlet Pademangan itu mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
"Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia," ungkap Ganip.
"Juga untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri," jelasnya.
Ganip menambahkan, dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.