Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Kompas.com - 14/10/2021, 11:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari mempertimbangkan laju penularan Covid-19 yang menurun.

"Laju penularan yang turun, masa penularan yang rata-rata saat ini 4-5 hari, dan melihat cakupan vaksinasi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Nadia mengatakan, negara-negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang memiliki positivity rate rendah.

"Sudah lebih turun (penularan virus), selain itu kita hanya pada negara dengan level 1 dan 2 ya," ujarnya.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Nadia juga mengatakan, pemerintah tentu mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat kebijakan baru tersebut.

Oleh karenanya, kedatangan pelaku perjalanan internasional didukung dengan proses karantina dan memperkerat protokol kesehatan di lokasi-lokasi wisata.

"Termasuk SOP prokes di tempat penginapan (yang sudah ditentukan dan dinilai Satgas) juga SOP di tempat wisata, memastikan satgas pengelola wisata dan penginapan juga aktif untuk penegakan prokes," ucapnya.

Lebih lanjut, Nadia meminta aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sesuai aturan yang berlaku.

"Serta mengingatkan Satgas Karantina untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan," pungkasnya.

Baca juga: Epidemiolog: Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari Tidak Tepat

Untuk diketahui, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.

"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis.

Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut

Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” lanjut Menko Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com