JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala perwakilan negara asing diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah apabila memasuki Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari lembaran SE, Kamis (14/10/2021), kepala perwakilan asing dan keluarganya tetap diwajibkan melakukan karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat
Masih berdasarkan SE yang sama, diatur bahwa kewajiban karantina bagi WNA pelaku perjalanan internasional dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski demikian, SE menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Turis Asing Bebas Jalan-jalan di Hotel Nonkarantina di Bali
Selain itu, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun SE yang diteken Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021 ini mulai efektif berlaku sejak hari ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.