JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan setiap warga dari luar negeri, baik WNI maupun WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi jika hendak masuk ke Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
"Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari
Namun, sebagaimana bunyi SE, syarat tersebut dikecualikan untuk kalangan tertentu.
Pengecualian pertama, bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Hal ini sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
WNA tersebut diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan syarat telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, kemudian menunjukkan jadwal tiket penerbangan, dan berusia di bawah 18 tahun.
Pengecualian ketiga yakni bagi pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka diizinkan pula untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19".
Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari