Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah yang Tuai Polemik...

Kompas.com - 14/10/2021, 10:38 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana menjadikan anggota TNI/Polri sebagai penjabat untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022-2023 menuai polemik.

Diketahui ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 170 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

Sementara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Melihat wacana tersebut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan tidak ada regulasi yang melarang TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah.

"Memang tidak melanggar peraturan perundangan muculnya TNI dan Polri untuk mengisi komposisi jabatan-jabatan itu," kata Doli dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Tak Ada Regulasi yang Dilanggar jika TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Menurut Doli, ada beberapa hal yang mungkin mendasari mengapa wacana itu muncul.

Salah satunya, menurut dia, tidak cukupnya sumber daya manusia (SDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi tersebut.

"Saya kira kan menjadi 272 itu enggak mudah. Kalau memang selama ini yang diberi tanggungjawab atau leading sektornya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

"Saya kira Kementerian Dalam Negeri juga tidak mempunyai sumber daya manusia yang begitu banyak sekali untuk ditempatkan ya ke 272 daerah itu. Juga mungkin kebutuhan ASN di tempat yang lain," kata dia.

Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral

Politikus Partai Golkar ini juga menilai, siapa pun yang duduk dalam posisi penjabat nantinya harus menjaga netralitas dan independensi.

Sebab, jelang tahun pemilu, tensi politik relatif tinggi lantaran semua pihak berusaha untuk menang.

"Oleh karena itu, kita berharap siapapun itu nanti apakah background-nya ASN, TNI, Polri kita berharap seperti dia independen dan netral," ucap Doli.

Kotak pandora

Di lain sisi, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, menjadikan anggota TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah akan membuka kotak pandora.

"Penjabat kepala daerah TNI/Polri aktif bisa jadi kotak pandora, membuka kotak pandora yang menggoda pada ekses yang lebih luas," kata Titi dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wacana Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri, Perludem: Jangan Goda Mereka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com