JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 Bahtiar menegaskan, pihaknya akan bekerja secara independen.
"Tim seleksi sama dengan lima tahun sebelumnya bekerja secara independen, dan tugasnya dalam melaporkan hasilnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Senin (11/10/2021).
Pembentukan timsel ini didasari atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang timsel yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.
Tim tersebut terdiri atas 11 orang, yang di antaranya diisi oleh anggota Kemendagri, Kemenkumham, hingga mantan komisioner KPU.
Dalam seleksi tersebut, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Pertama, kata dia, adalah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.
Baca juga: Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen
"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," ujarnya.
Setelah menentukan jadwal, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.
Lalu melakukan seleksi tertulis, tes kesehatan, psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus keseluruhan tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
"Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027," ungkapnya.
Selanjutnya, nama-nama tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian Jokowi melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dam kepatutan atau fit and proper test sesuai Undang-Undang.
Baca juga: Ini Profil 11 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027
"Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut, pada hari ini juga akan saya selaku sekretaris ditugaskan sebagai sekretaris tim pansel (timsel) merangkap anggota tugasnya dalam menyampaikan Keppres ini dan tentu segera timsel akan melakukan rapat, dan akan menyampaikan lebih lanjut pada publik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.