Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Kompas.com - 09/10/2021, 06:03 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih calon tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pemilihan tersebut, kata dia, juga harus sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum (Pemilu).

"Karena memang kewenangan untuk memilih timsel KPU dan Bawaslu ini ada di tangan presiden dan siapa saja bisa mengusulkan. Harapannya presiden juga tidak seperti memberikan cek kosong, tidak asal menunjuk timsel yang biasa-biasa saja," kata Ihsan dalam diskusi daring, Jumat (8/10/2021).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan presiden untuk memilih timsel sesuai Pasal 22 yakni memiliki rekam jejak yang baik.

Misalnya, tidak pernah tersangkut kasus etik atau pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa mengganggu proses terkait tugas dan wewenang timsel.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

"Atau yang kedua memiliki kredibilitas dan integritas. Ini juga menjadi penting, kenapa? Karena ini juga berkaitan dengan hasil dari yang akan dipilih oleh tim seleksi itu juga akan mencerminkan kualitas penyelenggara kita," ujarnya.

"Nah kualitas penyelenggara pemilu itu akan berdampak juga pada kualitas kepemiluan di Indonesia," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Ihsan, kredibilitas dan integritas ini harus betul-betul menjadi satu perhatian presiden dalam memilih timsel.

Selajutnya, yang harus diperhatikan presiden adalah memahami permasalahan pemilu. Terlebih lagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks pelaksanaannya.

"Bahwa harus ada rekam jejak yang jelas memiliki pengetahuan terkait dengan bagaimana kompleksitas penyelenggaraan pemilu kita," ungkapnya.

Kemudian, timsel juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi atau mengetahui bagaimana proses rekrutmen dan seleksi.

Sementara yang terakhir adalah tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia pun menegaskan, siapaun yang mengusulkan nama tersebut, presiden harus tetap memperhatikan kriteria yang ada di Pasal 22.

Baca juga: KPU Buka Opsi Pilkada Diundur, Ketua Komisi II Tegaskan Agar Tetap Sesuai UU Pilkada

"Karena tadi siapapun masyarakat sipil mau Kemendagri yang mengusulkan atau misalnya Mensesneg sekalipun setiap orang punya hak yang sama asalkan memenuhi ketentuan Pasal 22 ini," ucap dia.

Sebagai informasi masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis tepatnya pada April 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com