Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Kompas.com - 11/10/2021, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, keppres sudah diteken oleh Jokowi sejak Kamis (7/10/2021).

"Sudah disampaikan Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," ujar Faldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Faldo menuturkan, saat ini proses persiapan menuju seleksi tersebut sudah berjalan.

Baca juga: Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Dia menegaskan tidak ada kendala pada persiapan seleksi para calon penyelenggara dan pengawas kepemiluan itu.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menjelaskan rincian teknis mengenai anggota tim seleksi berikut tugas-tugasnya.

"Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Tidak ada kendala apapun, semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," tambah Faldo.

Sebagaimana diketahui, masa tugas anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir padan 2022 mendatang. Para anggota KPU dan Bawaslu yang bertugas saat ini merupakan hasil seleksi pada 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com