Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2021, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat setelah Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/10/2021) menolak kasasi yang dia ajukan.

Diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur mulanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan

Rizieq lalu mengajukan banding karena tak terima dengan putusan PN Jakarta Timur. Namun putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan di saat Rizieq baru tiba di Tanah Air setelah lama tinggal di Arab Saudi. Berikut perjalanan kasus Rizieq dalam kerumunan di Petamburan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jakarta saat itu.

Rizieq Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.

Baca juga: Ada Sidang Kasasi Rizieq, 1.660 Personel Kepolisian Dikerahkan

 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.

Sidang perdana Rizieq

Sidang perdana Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan digelar pada 16 Maret. Berbagai drama terjadi di sidang perdana Rizieq PN Jakarta Timur.

Sidang dakwaan diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq. Perdebatannya, terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.

Rizieq dan tim kuasa hukum bahkan walk out setelah permintaan mereka agar Rizieq hadir di ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.

Rizieq Divonis 8 bulan penjara

Pada 27 Mei, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. 

Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Rizieq ajukan banding dan ditolak

Rizieq melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Namun PT DKI Jakarta pada 4 Agustus menolak banding yang diajukan Rizieq. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis Rizieq delapan bulan penjara.

Rizieq ajukan kasasi dan ditolak

Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi yang diajukan Rizieq ditolak oleh MA.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Hampir Semua Simpatisan yang Ditangkap Sudah Dipulangkan

"Amar putusan ditolak," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA, Senin (11/10/2021).

Dengan demikian, putusan hukum atas kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan Rizieq kini sudah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Nasional
PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

Nasional
PDI-P 'Rangkul' Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

PDI-P "Rangkul" Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

Nasional
Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Nasional
Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Jawab Singkat

Nasional
Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Nasional
Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Nasional
PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

Nasional
Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Nasional
Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Nasional
Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Nasional
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Nasional
Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Nasional
Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Nasional
Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com