JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat setelah Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/10/2021) menolak kasasi yang dia ajukan.
Diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur mulanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan
Rizieq lalu mengajukan banding karena tak terima dengan putusan PN Jakarta Timur. Namun putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan di saat Rizieq baru tiba di Tanah Air setelah lama tinggal di Arab Saudi. Berikut perjalanan kasus Rizieq dalam kerumunan di Petamburan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jakarta saat itu.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.
Baca juga: Ada Sidang Kasasi Rizieq, 1.660 Personel Kepolisian Dikerahkan
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.
Sidang perdana Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan digelar pada 16 Maret. Berbagai drama terjadi di sidang perdana Rizieq PN Jakarta Timur.
Sidang dakwaan diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq. Perdebatannya, terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.
Rizieq dan tim kuasa hukum bahkan walk out setelah permintaan mereka agar Rizieq hadir di ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.
Pada 27 Mei, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Rizieq melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Namun PT DKI Jakarta pada 4 Agustus menolak banding yang diajukan Rizieq. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis Rizieq delapan bulan penjara.
Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi yang diajukan Rizieq ditolak oleh MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Hampir Semua Simpatisan yang Ditangkap Sudah Dipulangkan
"Amar putusan ditolak," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA, Senin (11/10/2021).
Dengan demikian, putusan hukum atas kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan Rizieq kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.