Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum

Kompas.com - 05/10/2021, 16:02 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan keputusan final dan mengikat yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa disamakan dengan peradilan umum.

Hal itu diungkapkan Tito dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Selasa (5/10/2021).

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya," kata Tito dalam pernyataannya yang dibacakan oleh perwakilan dari Kemendagri dalam sidang lanjutan.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat Bagi Penyelenggara Pemilu

Menurut Tito, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengatur etika para penyelenggara.

Sehingga sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu.

"Yang dapat menjadi obyek di peradilan TUN bahwa berdasarkan peradilan Mahkamah tersebut di atas maka putusan final dan mengikat yang dimaksud undang-undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Merasa Dirugikan Putusan DKPP, Komisioner KPU Ajukan Uji Materi

Adapun pasal tersebut mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Pasal 458 Ayat 13," kata Arief Budiman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Arief mengatakan, pihaknya juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.

Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.

"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com