JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/6/2021).
Adapun pasal tersebut mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.
"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Pasal 458 Ayat 13," kata Arief Budiman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
Arief mengatakan, pihaknya juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.
Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.
"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," ujarnya.
Menurut Arief, pasal yang menjadi objek permohonan, tidak saja merugikan hak konstitusional tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.
Sehingga, harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon dicederai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP.
"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Ditetapkan sebagai Komisioner KPU
Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.
Padahal, menurut dia, hal itu wujud hak dalam rangka untuk memastikan bahwa anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.
"Sekaligus merupakan duty of care atau semacam kewajiban untuk mempedulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan," tuturnya.
Pasal penguji yang digunakan dalam permohonan tersebut yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), 28J ayat (1) UUD 1945.
Mantan Ketua KPU ini memahami bahwa pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah dilakukan uji materi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.
Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...