Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM 5-18 Oktober, Ini Aturan Bepergian Naik Pesawat dan Kereta

Kompas.com - 05/10/2021, 09:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Gym, Fitness Center Diizinkan Buka Selama PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

 

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 5-18 Oktober 2021.

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober: Restoran dan Kafe pada Malam Hari Beroperasi Pukul 18.00-00.00

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com