Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.
Pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 dan 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.