Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 01/10/2021, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberhentikan per 30 September 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes. Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: KPK Kini Kehilangan Kasatgas Penyidikan, Kasatgas Penyelidikan, hingga Pegawai di Jabatan Strategis Lain

"Mereka (Ombudsman) memberikan penilaian terhadap proses administrasi yang akibat laporan tersebut harus ada koreksi yang dilakukan,” ujar Taufik, dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

“Artinya ini belum selesai, harus dilakukan koreksi, menindaklanjuti laporan dari Ombudsman. Karena sesuai harapan kita semua, kita ingin ada good governance yang dikelola dengan adminsitrasi yang baik,” ucap dia.

Kemudian, Taufik juga menyoroti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebutkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

“Kemudian juga laporan dari Komnas HAM itu pun juga harus ditindaklanjuti, jadi dua ini masih menggantung dan harus ada penyelesaiannya,” ucap Taufik.

Baca juga: Polri: Rekam Jejak 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Diragukan

Di sisi lain, kata Taufik, 57 pegawai KPK mempunyai hak untuk menggugat keputusan pemberhentian.

“Karena tanggal 30 kemarin sudah keluar, maka sudah ada objek TUN (tata usaha negara) yang muncul, karena itu sudah muncul keadaan baru secara hukum,” ucap Taufik.

Ia mengatakan, 57 pegawai KPK kini telah memiliki hak untuk mengadukan keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menguji, apakah keputusan pemberhentian itu melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak.

“Untuk menguji bisa menggunakan alasan dari Ombudsman bisa digunakan alasan dari Komnas HAM dan bisa diajukan data-data ataupun bukti-bukti lainnya untuk menguatkan Itu,” ucap Taufik.

“Saran saya, selain harapan keputusan politik yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka langkah hukum ini pun bisa ditempuh oleh teman-teman,” ucap dia.

Baca juga: Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com