Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2021, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berakhir di akhir bulan September 2021.

Mereka resmi diberhentikan dari tugasnya di KPK per 30 September 2021, setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Aksi perpisahan yang mengharukan pun turut serta mengisi hari terakhir mereka menjadi pegawai KPK.

Banyak dari pegawai tersebut sudah dikenal memiliki integritas tinggi.

Baca juga: Amnesty Minta Jokowi Tak Cuci Tangan soal Pemecatan Pegawai KPK

Sebagai informasi, polemik perjalanan panjang TWK yang awalnya diikuti dari 1.351 pegawai dan tambahan 3 pegawai yang ikut tes susulan, telah berujung pemecatan 57 orang pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengatakan pegawai yang tidak lulus TWK dianggap sudah merah dan tidak bisa dibina untuk menjadi ASN KPK sehingga akan diberhentikan dengan hormat.

Aksi perpisahan

Sementara pada dihadiri oleh para mantan pimpinan KPK dan perwakilan pegiat antikorupsi.

Ke-57 pegawai KPK itu melakukan kegiatan jalan bersama, aksi simbolik pembuangan kartu identitas kepegawaian, serta orasi singkat di sekitar Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal TWK KPK yang Pernah Diabaikan

Aksi jalan bersama diawali dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir di sana.

Perpisahan semakin terasa haru ketika di tengah perjalanan 57 pegawai itu disambut oleh para pegiat antikorupsi dan sejumlah mantan pimpinan KPK yang membawa setangkai bunga mawar.

Tampak hadir eks Komisioner KPK Bambang Widjayanto dan Busyro Muqoddas. Bambang terpantau memberikan setangkai mawar kepada perwakilan 57 pegawai, Novel Baswedan.

Aksi perpisahan juga dilanjutkan dengan orasi dari para peserta massa aksi, dimulai dari para mantan pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto, Saut Situmorang, Busyro Muqoddas, dan Abraham Samad.

Kemudian, pegiat antikorupsi serta perwakilan dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK juga menyuarakan pemikirannya melalui orasi singkat.

Baca juga: Melihat Hari Terakhir Giri di KPK: Kami Sudah Melawan Sebaik-baiknya...

Di kesempatan yang sama, perwakilan pegawai yang tak lolos TWK, M Praswad Nugraha mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute.

Organisasi ini akan menjadi wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK.

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladministratif dalam penyelenggaraannya,” ujar M Praswad Nugraha, Koordinator Pelaksana IM57+ Institute, di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).

Akan direkrut Kapolri

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute M Praswad Nugraha  di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Koordinator Pelaksana IM57+ Institute M Praswad Nugraha di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berencana merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurut Listyo, Polri membutuhkan para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu di Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah program dan kebijakan pemerintah yang perlu dikawal, seperti penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi

"Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembanan tugas-tugas di Bareskrim, khususnya tipikor," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Listyo menilai, 57 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil orang ini, biar kita yang ngambil," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021). Mahfud mengatakan, 57 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN di Polri.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi soal inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berstatus merah. Ketika ditanya mengenai hal ini, Tjahjo enggan memberi jawaban spesifik.

Baca juga: Serahkan ke Kapolri, Menpan RB Enggan Jawab soal Status Merah dan Tak Bisa Dibina 57 Pegawai KPK

"Pertimbangan Kapolri ya silahkan wawancara sama Kapolri," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Tjahjo juga menjelaskan, formasi untuk 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi kewenangan Kapolri.

"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrut, setelah selesai diajukan ke BKN," kata Tjahjo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri masih didiskusikan.

Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan 57 pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke