Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia dan Rusia

Kompas.com - 21/09/2021, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pengesahan RUU dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dimpimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/9/2021).

"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR: 58 Orang Anggota Dewan Hadir Fisik, 198 Secara Virtual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerja sama tersebut penting sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk yang bersifat transnasional.

Sebab, seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Ia menyebutkan, perjanjian antara Indonesia dan Rusia ini melangkapi sembilan perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra dan satu perjanjian regional dengan negara-negara ASEAN.

"Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melangkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada di Indonesia," ujar Yasonna.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satu Agendanya Pengesahan Calon Anggota BPK

Pokok-pokok materi yang diatur dalam perjanjian itu antara lain mengenai kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi dan penyelesaian sengketa.

"Selain itu, dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yasonna.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Ia berpandangan, perjanjian tersebut penting untuk segera disahkan dalam rangka memerangi berbagai kejahatan lintas batas.

"Rancangan undang-undang ini sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia yang nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com