Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Utang BLBI, Pemerintah Sita dan Cairkan Aset Obligor PT Bank Umum Nasional

Kompas.com - 21/09/2021, 14:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan mencarikan aset obligor PT Bank Umum Nasional (BUN), Senin (20/9/2021).

"Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Sri Mulyani menyampaikan, Satgas telah menyita dan mencairkan harta kekayaan PT BUN melalui salah satu bank swasta nasional senilai Rp 664 juta.

Baca juga: Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Rp 110 Miliar

Selain itu, Satgas melakukan penyitaan aset dalam bentuk dolar senilai 7.637.605 dollar AS. Nilai tersebut, kata Sri Mulyani, jika dikonversikan ke dalam rupiah kurang lebih Rp 109 miliar.

Sri Mulyani menegaskan, Satgas melalui Panitia Urusan Piutung Negara akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang jaminan para obligor.

"Ini yang kita lakukan sebagai progres yang kemarin kita sampaikan mengenai beberapa hal yanf sudah dilakukan tim ini," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Polri yang telah memberikan dukungan dalam melakukan eksekusi terhadap aset obligor maupun debitur BLBI.

"Sehingga kita meyakinkan supaya tracking atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account dari para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi," ujar dia.

Pemerintah melalui Satgas BLBI terus mengejar piutang kepada para obligor yang menerima dana BLBI.

Baca juga: Pengembalian Aset Dinilai Lebih Penting Ketimbang Menghukum Mati Koruptor

Utang yang ditagih bernilai fantastis, mencapai Rp 110,45 triliun yang tersebar di beberapa obligor dan debitur.

Pengejaran dilakukan lantaran sampai saat ini, pemerintah sebagai blanket guarantee debitor masih harus membayar pokok utang dan bunganya.

Dalam pemanggilan obligor dan debitur pun, pemerintah sudah mendapat tantangan. Beberapa di antara mereka mangkir dari surat panggilan resmi yang dilayangkan satgas sampai dua kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com