JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Perpanjangan PPKM berbasis level di luar Pulau Jawa dan Bali dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021) malam.
Rincian teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Dalam Inmendagri itu, tercatat ada 4 daerah di Provinsi Papua Barat yang masuk katagori PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober, Ini Aturan Naik Pesawat hingga Kereta
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Selanjutnya, untuk Provinsi Papua terdapat 3 kabupaten dengan katagori PPKM Level 3, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Boven Digoel.
Sebagai informasi daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, berdasarkan asesmen Kemenkes, saat ini tidak ada lagi daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.