JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Saat ini, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan status level 4.
Selama kebijakan ini diterapkan, wilayah dengan status level 3 wajib menerapkan ketentuan bahwa warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Baca juga: Kafe dan Resto di DKI, Bandung, dan Surabaya Boleh Dine In Maksimal 60 Menit
Kemudian, untuk wilayah di level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa menerima pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, untuk waktu makan dan jam operasional warung makan dan sejenisnya sama dengan aturan untuk daerah level 3.
Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Level 2-3 Jawa-Bali: Resto-Kafe Malam Hari Beroperasi Pukul 18.00-00.00
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2."
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.