JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua minggu yakni 21 September-4 Oktober 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 dan 3 Jawa-Bali diperbolehkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, secara khusus diatur mengenai jam operasional restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari di daerah level 3.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian bunyi petikan Inmendagri.
Baca juga: Kafe dan Resto di DKI, Bandung, dan Surabaya Boleh Dine In Maksimal 60 Menit
Selain itu, diberlakukan sejumlah pembatasan pada restoran atau kafe tersebut, seperti kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan lain, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan serupa juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2.
Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
Baca juga: Restoran-Kafe di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dine In hingga Pukul 21.00
Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00.
Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, satu meja paling banyak diisi 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali