JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pulau Sulawesi kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali kali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021) malam.
Terdapat beberapa kabupaten/kota di Pulau Sulawesi yang ditetapkan sebagai daerah dengan katagori PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rincian daerah tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini 5 Daerah di NTT yang Berkatagori Level 3
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftarnya:
Sulawesi Utara
1. Kabupaten Minahasa
2. Kabupaten Minahasa Tenggara
3. Kota Tomohon
4. Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Banggai