Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Pengalaman Tangani Kasus Ahok, Calon Hakim Agung: Pedoman Saya Hukum Acara dan Materiil

Kompas.com - 20/09/2021, 11:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.

Hal itu disampaikan Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung saat ditanya soal pengalamannya menangani berbagai kasus, termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).

"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso melanjutkan.

Ia menuturkan, dalam setiap menangani perkara, ia berusaha memberikan kesempatan yang seimbang, baik bagi jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Apabila ada kesalahan, kata Dwiarso, ia juga berani menegur jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukum.

"Kita harus berlaku adil," ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Dwiarso melanjutkan, kemandirian seorang hakim juga dibatasi oleh akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas bukan sekadar mengunggah putusan ke direktori putusan.

Namun, akuntabilitas dinilai publik dari cara bagaimana persidangan dilaksanakan, bagaimana fakta-fakta persidangan didapat, dan bagaimana cara hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut ke dalam dakwaan.

"Kemudian dalam penjatuhan pidana, dilihat juga bagaimana hakim itu tidak serta-merta tanpa pertimbangan langsung menjatuhkan hukuman sekian atau langsung membebaskan, itu tidak akuntabel," kata Dwiarso.

Adapun pertanyaan soal pengalaman Dwiarso dalam menangani kasus Ahok diajukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa.

Baca juga: Komisi III Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hari Ini

Selain kasus Ahok, Supriansa juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani Dwiarso, yaitu kasus sengketa lahan di Jawa Tengah dan kasus korupsi eks Bupati Karanganyar Rina Iriani.

"Menurut saudara, kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" tanya Surpiansa.

Seperti diketahui, Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Selain dia, ada empat hakim lain yang juga turut menangani perkara itu, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Dalam persidangan, pada akhirnya Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com