Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Nilai Hakim Agung Seharusnya Disebut Negarawan

Kompas.com - 06/08/2021, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar militer Brigjen Tiarsen Buaton berpendapat, seorang hakim agung semestinya juga disebut sebagai seorang negarawan.

Hal itu disampaikan Tiarsen saat menjalani tahapan wawancara seleksi calon hakim agung yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Jumat (6/8/2021).

"Jadi kalau menurut saya, tinggal bagaimana dalam rangka revisi, saya pribadi menyarankan supaya ada penyebutan kata-kata bahwa hakim agung adalah merupakan negarawan," kata Tiarsen, Jumat.

Awalnya, Rektor Univeristas Andalas Yuliandri selaku panelis bertanya kepada Tiarsen soal perbedaan syarat untuk menjadi hakim konstitusi dan hakim agung.

Yuliandri mengatakan, syarat hakim konstitusi harus seorang negarawan, tapi syarat itu tidak tercantum bagi seseorang yang ingin menjadi hakim agung.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Nilai Kewenangan Penyadapan KY Mesti Diperkuat

"Mengapa di Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur tentang syarat hakim agung tidak mengatur negarawan, kenapa di Mahkamah Konstitusi diatur? Padahal secara konstitusi mereka memiliki kewenangan dalam konteks sistem peradilan," tanya Yuliandri.

Menjawab pertanyaan Yuliandri, Tiarsen berpendapat bahwa hakim agung semestinya juga merupakan seorang negarawan.

Menurut dia, perlu ada revisi Undang-Undang Mahkamah Agung untuk menekankan bahwa hakim agung adalah seorang negarawan.

"Apalagi kan Mahkamah Agung itu lembaga tertinggi di yudikatif, sama dengan di antara, ya presiden negarawan, misalnya juga KY ini adalah negarawan. Jadi pimpinan-pimpinan tertinggi itu adalah negarawan, itu menurut saya," kata Tiarsen.

Ia menambahkan, predikat negarawan itu juga bertujuan untuk mengangkat marwah para hakim agung agar mereka benar-benar agung.

"Itu kan untuk mengangkat marwah dari para hakim Mahkamah Agung betul-betul mereka yang agung, kalau Mahkamah Konstitusi kan tidak ada Mahkamah Konstitusi yang agung, ini malah Mahkamah Agung," ujar Tiarsen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com