Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata ICW Soal Rencana Bareskrim Serahkan Laporannya Terkait Lili Pintauli ke KPK

Kompas.com - 11/09/2021, 16:51 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya memahami tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana atas rencana Bareskrim Polri yang akan menyerahkan laporan ICW terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada KPK.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa wewenang Lembaga Antirasuah itu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

“Sedangkan pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu kepolisain adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Kurnia pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Adapun laporan yang dimaksud ICW terkait dengan Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Baca juga: Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.

Ia menilai laporan dugaan pelanggaran hukum Lili Pintauli sudah jelas. Karena Lili sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan hubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu,” pungkas Kurnia.

DIberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya berencana untuk menyerahkan laporan ICW pada KPK.

Andi Rian mengklaim laporan ICW itu bukan merupakan ranah kepolisian tapi merupakan ranah KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” sebut Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Sementara itu ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).

Laporan itu terkait dengan keputusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syarial terkait perkara jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Lili telah diberi sanksi etik oleh Dewas KPK. Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com