Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

Kompas.com - 11/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan rencana Bareskrim Polri yang hendak menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021). Lili dilaporkan dengan dugaan tindak pidana karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya menyayangkan polisi belum apa-apa sudah mengembalikan ke KPK. Kepolisian juga berwenang kok,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Boyamin menilai rencana Bareskrim Polri itu mengindikasikan upaya saling lempar antara kepolisian dan KPK.

“Polisi tidak mau kena bola panas, KPK nanti juga tidak akan menangani karena menyangkut pimpinan KPK sendiri,” jelas dia.

Dalam pandangan Boyamin, Bareskrim Polri mestinya bertemu lebih dulu dengan KPK untuk membahas laporan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Jika dua penegak hukum tersebut tidak melakukan koordinasi dan menemukan kesepakatan, Boyamin khawatir laporan ICW tidak akan ditangani.

“Kalau KPK mau menangani ya baru diserahkan, saya khawatir polisi menyerahkan pada KPK, KPK menolak tidak mau menangani dengan alasan tidak dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Ia meminta dua lembaga tersebut tidak saling lempar tanggung jawab terkait untuk menangani laporan ICW pada Lili Pintauli.

“Ini seperti jadi anak kecil semua, tolonglah ini ditangani secara dewasa dan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan ICW terkait Lili Pintauli ke KPK.

Andi Rian mengklaim laporan yang dilaporkan ICW bukan ranah kepolisian namun KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” terang Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Sementara itu peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Lili dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Selain itu Lili sendiri sudah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com