Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta menentukan pilihan untuk menyelesaikan polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021, Jokowi punya dua pilihan untuk menentukan sikap.

"Pertama, apakah Presiden Jokowi mau mengikuti pidatonya sendiri yang menyatakan bahwa TWK tidak digunakan untuk menjadi dasar meluluskan atau tidak meluluskan pegawai KPK," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

"Atau, Jokowi mengikuti apa-apa yang dirancang oleh Pimpinan KPK?" tuturnya.

Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Dalam pandangan Zaenur, putusan MA yang menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2020 hanya menguji norma dari Perkom tersebut apakah sesuai dengan Undang-Undang atau aturan lainnya yang bersifat lebih tinggi.

Putusan MA tersebut juga mestinya menjadi dasar Jokowi untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Sebab, MA sudah mengatakan bahwa tidak lanjut hasil asesmen tes diserahkan pada pemerintah.

"Artinya ini sekarang dikembalikan pada Presiden Jokowi, apakah akan melaksanakan rekomendasi HAM dan melaksanakan saran perbaikan dari Ombdusman yang sudah menemukan adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi pada tes tersebut," kata dia.

Baca juga: Putusan MA: Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK KPK Jadi Kewenangan Pemerintah

Putusan MA, lanjut Zaenur, tidak menguji terkait pelaksanaan TWK yang digunakan pimpinan KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apakah pelaksanaannya maladministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak, itu tidak diuji MA. Tidak ada pertimbangan MA satu pun yang membahas terkait pelaksanaannya (Perkom)," ucap Zaenur.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan KPK dalam membenarkan pelaksanaan TWK.

"Karena jelas-jelas menurut Komnas HAM terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Menurut investigasi Ombudsman banyak terjadi maladministrasi, itu yang ditemukan terkait pelaksanaan TWK," kata dia.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com