Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik untuk Pemerintah atas Kebakaran Lapas Tangerang, Pola Pemidanaan dan HAM Jadi Sorotan

Kompas.com - 10/09/2021, 11:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) bak fenomena puncak gunung es dari berbagai permasalahan kondisi pengelolaan lapas dan pola pemidanaan hukum di Indonesia.

Perlahan, fakta bahwa adanya kelebihan muatan dalam lapas, persoalan instalasi listrik yang tak diperbaiki, dan hal-hal yang tidak manusiawi pun mulai terungkap ke publik.

Ragam kritikan pun muncul terkait overcapacity lapas yang pada akhirnya dikaitkan dengan masalah pola pemidanaan hukum di Indonesia.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah membeberkan fakta bahwa dalam Lapas Kelas I Tangerang terdapat kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Baca juga: Kapasitas Lapas dan Rutan di Riau 4.000, tapi Isinya 13.000 Penghuni

Tak hanya Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui di seluruh lapas-lapas Indonesia tak sanggup menampung keseluruhan napi.

Mahfud mengatakan, ada ruangan yang tidak terlalu luas, tetapi dihuni 20-30 warga binaan. Bahkan ada yang hingga 40 orang.

Perubahan pola pemidanaan

Kritikan dan masukan datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah kapasitas lapas.

Ketua YLBHI Asfinawati berpendapat, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi.

Oleh karena itu, perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas

Menurut dia, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal, ia menilai, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi.

Tak hanya pengguna narkotika, Asfin juga meminta ada perubahan pola pemidanaan terhadap kasus kriminalisasi orang-orang yang menyatakan kebebasan berpendapat, salah satunya di dunia digital yang rentan terancam pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Senada dengan Asfin, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com