Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Kompas.com - 04/09/2021, 17:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021).

Sebanyak 17 tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggi yang diduga memberi suap demi mengisi posisi penjabat kepala desa.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Sabtu sore.

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dibawa ke Jakarta

Karyoto mengemukakan, ada 11 tersangka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan.

Empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan pada 30 Agustus 2021. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan wakil ketua Komisi IV DPR dan mantan bupati Probolinggo. Kemudian, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Dalam kasus itu, KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.

KPK menduga, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com