JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengingatkan bahwa besaran insentif nakes sudah ditetapkan dalam KMK tersebut, sehingga pemerintah daerah diminta tidak membuat aturan sendiri.
"Jadi kami mengharapkan sekali Pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan (KMK Kemenkes), jadi jangan membuat aturan sendiri," kata Kirana dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (1/9/2021).
Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Rp 5,86 Triliun
Kirana menjelaskan, dalam KMK tersebut sudah dijelaskan secara detail besaran insentif nakes.
Misalnya, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta dan dokter umum sebesar Rp 10 juta.
Ia juga mengatakan, besaran insentif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kalau ada yang besaran (insentif nakes) tidak sesuai, belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, Kemendagri memberikan umpan balik atau feedback lagi kepada kepada daerah yang tidak atau belum sesuai," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Rp 5,86 Triliun
Lebih lanjut, Kirana mengatakan, pemerintah daerah dapat melakukan refocusing anggaran untuk melakukan pembayaran insentif nakes.
Ia mengatakan, pembayaran insentif tersebut bergantung pada usulan yang disampaikan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Kalau jumlah pasien semakin banyak, pasti semakin banyak yang harus dapat pelayanan dan mereka (nakes) berhak atas insentif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.