Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Rp 5,86 Triliun

Kompas.com - 02/09/2021, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di tingkat pusat tahun 2021 sebesar Rp 5.865.482.125.182.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif diberikan untuk nakes yang bertugas di rumah sakit TNI-Polri, RS Vertikal, RS BUMN, RS Kementerian/Lembaga, RS Lapangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai, RS Swasta.

Kemudian, para relawan, para dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dan dokter yang sedang menjalankan program internship.

"Memang rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan untuk Covid-19 ini jumlahnya cukup besar, sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes yang di rumah sakit swasta juga alokasinya menjadi besar," kata Kirana dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan

Kirana mengatakan, Kemenkes melakukan proses pembayaran rata-rata per bulan sebesar Rp 800 miliar ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut.

Ia mengatakan, proses pembayaran bergantung pada jumlah nakes dan relawan serta ketepatan waktu pengajuan insentif dari fasyankes.

"Kalau semakin banyak kasus, memang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pasti makin besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Kirana mengatakan, total realisasi pembayaran insentif nakes di tingkat pusat yaitu sebesar Rp 7,42 triliun atau 81,8 persen dari total pagu anggaran Rp 9,07 triliun.

Baca juga: Kemenkes: Nakes yang Divaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Juga Dapat Sertifikat Vaksin

Rinciannya, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes tahun 2020 mencapai 99,3 persen, 79 persen realisasi pembayaran insentif nakes tahun 2021 dan santunan kematian 55,1 persen.

"Untuk insentif yang berjalan tahun 2021 ini 79 persen hingga bulan Juli dan untuk santunan kematian sudah 55,1 persen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com