Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengingatkan bahwa besaran insentif nakes sudah ditetapkan dalam KMK tersebut, sehingga pemerintah daerah diminta tidak membuat aturan sendiri.
"Jadi kami mengharapkan sekali Pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan (KMK Kemenkes), jadi jangan membuat aturan sendiri," kata Kirana dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (1/9/2021).
Kirana menjelaskan, dalam KMK tersebut sudah dijelaskan secara detail besaran insentif nakes.
Misalnya, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta dan dokter umum sebesar Rp 10 juta.
Ia juga mengatakan, besaran insentif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kalau ada yang besaran (insentif nakes) tidak sesuai, belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, Kemendagri memberikan umpan balik atau feedback lagi kepada kepada daerah yang tidak atau belum sesuai," ujarnya.
Lebih lanjut, Kirana mengatakan, pemerintah daerah dapat melakukan refocusing anggaran untuk melakukan pembayaran insentif nakes.
Ia mengatakan, pembayaran insentif tersebut bergantung pada usulan yang disampaikan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Kalau jumlah pasien semakin banyak, pasti semakin banyak yang harus dapat pelayanan dan mereka (nakes) berhak atas insentif," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/16260661/kemenkes-minta-pemda-tak-buat-aturan-sendiri-soal-besaran-insentif-nakes