JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Kementerian Luar Negeri membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters kepada Menkumham Yasonna.
"Diserahkannya DIM DPR kepada pemerintah yang berisi 17 DIM," kata Herman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Indonesia-Rusia Terus Bahas Rencana Kedatangan Presiden Vladimir Putin
Herman mengatakan, terdapat 17 DIM RUU MLA in Criminal Matters dengan rincian, delapan DIM bersifat tetap, empat DIM bersifat substantif, satu DIM bersifat substansi baru, dan empat DIM bersifat redaksional.
Ia mengatakan, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di DPR.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I, serta pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan, kerja sama penegakan hukum lintas negara semakin penting seiring semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang seperti investasi, perdagangan, serta perbankan yang didukung oleh perkembangan tekonologi informasi yang pesat dan canggih.
Baca juga: Indonesia dan Rusia Rencanakan Produksi Vaksin Covid-19 Bersama
Ia juga menyampaikan, kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana akan menjadi alat untuk menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum antara kedua negara.
Oleh karena itu, ia memendang penting kehadiran Undang-Undang MLA in Criminal Matters antara Indonesia dan Federasi Rusia.
"Kami memandang penting pembentukan perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Federasi Rusia untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh kedua keapala negara," ucap Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.