Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M Faspub

Kompas.com - 31/08/2021, 17:22 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Demi menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Satgas Prokes Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (3M) Fasilitas Publik (Faspub) dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai Rabu (1/8/2021) sampai batas waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, peluang penularan virus saat ini bisa terjadi di mana saja, mulai dari rumah, saat di perjalanan, hingga saat beraktivitas di luar rumah.

“Oleh karena itu, diharapkan Satgas Prokes 3M Faspub ini bisa memantau dan memberi andil supaya peluang penularan Covid-19 di tengah masyarakat bisa berkurang,” kata Wiku dalam keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19 Rp 25 Juta Per Bulan

Ia menjelaskan, Satgas Prokes 3M Faspub diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat, yakni aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaan tersebut, sebut dia, Satgas Prokes 3M Faspub harus melibatkan sejumlah unsur.

“Di antaranya pengelola atau petugas fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, serta Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana. Mereka harus menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung,” papar dia.

Menurut Wiku, fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Faspub dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala.

Baca juga: Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19 Sebesar Rp 25 Juta Per Bulan

Mereka juga harus meningkatkan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan screening kesehatan di pintu fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi Peduli Lindungi.

Dia melanjutkan, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Faspub dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik, di antaranya petugas, pengelola, pekerja, pedagang, hingga pengunjung.

Selain itu, pihak Satgas Prokes 3M Faspub juga memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi seperti yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes.

“Penerapan sanksi yang bisa dilakukan bertepatan dengan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran,” kata Wiku.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Catatan dari Satgas Covid-19

Lebih lanjut, dia menerangkan, pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Faspub secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

Sedangkan untuk pembinaan, dilakukan oleh Kodim, Polrestabes, Polresta, Polres, Koramil, Polsek, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Faspub yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Satgas Covid-19 Jombang: 90 Persen Pasien yang Meninggal Belum Vaksin

Pendanaan untuk kegiatan itersebut nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemda atau pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com