Salin Artikel

Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M Faspub

KOMPAS.com – Demi menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Satgas Prokes Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (3M) Fasilitas Publik (Faspub) dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai Rabu (1/8/2021) sampai batas waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, peluang penularan virus saat ini bisa terjadi di mana saja, mulai dari rumah, saat di perjalanan, hingga saat beraktivitas di luar rumah.

“Oleh karena itu, diharapkan Satgas Prokes 3M Faspub ini bisa memantau dan memberi andil supaya peluang penularan Covid-19 di tengah masyarakat bisa berkurang,” kata Wiku dalam keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Ia menjelaskan, Satgas Prokes 3M Faspub diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat, yakni aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaan tersebut, sebut dia, Satgas Prokes 3M Faspub harus melibatkan sejumlah unsur.

“Di antaranya pengelola atau petugas fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, serta Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana. Mereka harus menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung,” papar dia.

Menurut Wiku, fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Faspub dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala.

Mereka juga harus meningkatkan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan screening kesehatan di pintu fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi Peduli Lindungi.

Dia melanjutkan, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Faspub dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik, di antaranya petugas, pengelola, pekerja, pedagang, hingga pengunjung.

Selain itu, pihak Satgas Prokes 3M Faspub juga memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi seperti yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes.

“Penerapan sanksi yang bisa dilakukan bertepatan dengan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran,” kata Wiku.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Faspub secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

Sedangkan untuk pembinaan, dilakukan oleh Kodim, Polrestabes, Polresta, Polres, Koramil, Polsek, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Faspub yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

Pendanaan untuk kegiatan itersebut nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemda atau pemerintah pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/17221471/fasilitas-publik-mulai-dibuka-pemerintah-bentuk-satgas-prokes-3m-faspub

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke