Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Rencanakan Revisi 8 Undang-Undang Terkait Sistem Politik

Kompas.com - 30/08/2021, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada delapan undang-undang terkait sistem politik yang perlu disempurnakan demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

"Kami menilai sebetulnya harus ada tetap penyempurnaan terhadap undang-undang sistem politik, termasuk Undang-Undang Pemilu. Kami di Komisi II sejak awal sudah menyusun sebetulnya ada sekitar delapan undang-undang yang kami sudah rencanakan," kata Doli dalam diskusi publik yang digelar Formappi, Senin (30/8/2021).

Doli menuturkan, dua undang-undang pertama adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Unndang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Menurut AHY, Tiga Hal Ini Memberi Dampak Buruk pada Kualitas Demokrasi Indonesia

Ia mengatakan, dalam proses revisinya, dua undang-undang tersebut didorong untuk digabung menjadi satu undang-undang saja, yakni Undang-Undang tentang Kepemiluan.

"Kami menganggap sebaiknya dalam rangka proses penyempurnaan itu kita harus menetapkan pemilu kita ini hanya satu rezim saja, tidak seperti sekarang terdiri dari dua rezim, ada rezim pemilu dan ada rezim pemilihan," kata Doli.

Doli melanjutkan, undang-undang lain yang perlu disempurnakan adalah Undang-Undang Partai Politik, lalu Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diubah menjadi UU MD2 karena ketentuan soal DPRD akan diatur dalam undang-undang lain.

Undang-undang kelima adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penguatan otonomi daerah serta kewenangan DPRD sedangkan yang keenam adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa.

"Yang ketujuh adalah undang-undang DPRD, ada aspirasi yang juga berkembang di DPR RI, termasuk dari kita menangkap aspirasi dari teman-teman daerah bahwa DPRD ini juga perlu diatur secara melalui undang-undang terpisah di luar Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Doli.

Sementara, undang-undang kedelapan adalah Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tengah dibahas di Komisi XI DPR.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, dari 8 undang-undang di atas, revisi Undang-Undang Pemilu rencanannya akan menjadi prioritas untuk dituntaskan lebih dahulu.

Baca juga: Cak Imin Targetkan PKB Raih Posisi Dua Besar di Pemilu 2024

Namun, seperti diketahui, wacana merevisi UU Pemilu belum dapat terlaksana karena adanya penolakan dari mayoritas fraksi di DPR dengan alasan fokus menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah bersama DPR sepakat untuk kemudian menghentikan sementara. Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu dan momentum yang pas," kata Doli.

Ia menegaskan, pada saatnya nanti, UU Pemilu wajib disempurnakan atau direvisi demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com