JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengecek penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021).
Pengecekan tersebut dimulai dari Masjid Istiqlal yang diawali Ma'ruf dengan melakukan shalat Jumat di masjid berkapasitas sekitar 200.000 jemaah itu.
"Saya sekaligus mengikuti shalat Jumat di Istiqlal, pertama untuk memperoleh informasi tentang seperti apa penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal. Ternyata sangat baik, semuanya dilaksanakan dengan baik," ujar Ma'ruf usai mengecek.
Ma'ruf mengatakan, Masjid Istiqlal memiliki kapasitas yang besar dan dalam pengecekannya tadi hanya diisi oleh sekitar 4.000 jemaah.
Baca juga: Jubir Wapres Harap Penanganan Kemiskinan Ekstrem Selesai Tepat Waktu
Jumlah, kata dia, hampir sepersepuluh dari kapasitas masjid yang diklaim terbesar di Asia Tenggara itu.
"Jadi hampir sepersepuluh, suhu dicek, vaksinasi dicek, semuanya serba terpantau dengan baik," kata dia.
Ma'ruf kemudian mengecek kesiapan protokol kesehatan peribadatan di Gereja Katedral yang berada di seberang Istiqlal.
Kapasitas jemaah yang bisa ditampung di gereja itu hanya 20 persen dari total yang ada.
"Semua juga dijalankan dengan baik," kata dia.
Berdasarkan hasil tinjauannya itu, Ma'ruf berharap seluruh tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, wihara, maupun tempat ibadah lainnya bisa menerapkan protokol kesehatan ketat.
Terlebih soal itu sudah tercantum dalam aturan baik dari Kementerian Agama maupun pemerintah daerah setempat menyusul turunnya level kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sehingga kami harap bahwa cara-cara protokol kesehatan ini bisa diterapkan," kata Ma'ruf.
Baca juga: Tinjau Protokol Kesehatan, Wapres Shalat Jumat di Masjid Istiqlal
Adapun pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kembali dilakukan pasca pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga untuk wilayah Jakarta.
Penurunan level tersebut, diikuti pelonggaran beberapa jenis kegiatan yang salah satunya adalah ibadah di rumah-rumah ibadah.
Kegiatan peribadatan dapat dilakukan di tempat ibadah dengan maksimal keterisian 50 persen dari kapasitas. Hal itu juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.